Resiko Sendiri/ Deductible Asuransi Alat Berat
Resiko Sendiri Asuransi Alat Berat |
Selain premi, hampir setiap polis asuransi umum pasti ada resiko sendiri, atau bagian dari kerugian yang menjadi tanggung jawab dari tertanggung. Ada beberapa alasan kenapa resiko sendiri itu diadakan. Pertama, adanya unsur pendidikan kepada tertanggung bahwa tidak semua resiko itu bisa dipindahkan kepada pihak asuransi. Jika terjadi resiko bukan menyerahkan semuanya kepada pihak asuransi akan tetapi pihak tertanggung juga akan menanggung rugi. Dengan adanya resiko sendiri maka akan membuat tertanggung akan lebih berhati-hati di dalam menjaga unitnya karena kalau terjadi kerugian dirinya sendiri juga akan ikut menanggung.
Kedua, resiko sendiri juga bertujuan untuk mengurangi beban administrasi baik bagi tertanggung maupun bagi perusahaan asuransi.
Kalau kerugian relatif kecil maka resiko itu ditanggung sendiri saja oleh tertanggung karena kalau kerugian itu diklaim ke perusahaan asuransi maka penggantiannya akan lebih complex dimana tertanggung harus mengikuti semua prosedur dan memenuhi semua persyaratan yang diminta dan ini memerlukan waktu dan tenaga, padahal dibanding dengan besarnya nilai klaim yang akan diterima tidak seberapa besar.
Dengan adanya resiko sendiri maka tertanggung dapat melakukan tindakan lebih cepat jika mengetahui bahwa nilai kerugian yang terjadi masih berada di dalam resiko sendiri tanpa harus menunggu proses klaim dari perusahaan asuransi.
Untuk alat berat ada beberapa patokan untuk menentukan besarnya resiko sendiri, tergantung kepada kebijksanaan underwriting
Nilai kerugian sendiri (deductible) yang dibebankan kepada
tertanggung:
- Elektrikal atau kerusakan mekanik
- Kerugian atau kerusakan part yang rutin diganti
- Kerugian atau kerusakan akibat ledakan boiler atau uap bertekanan
- Yang dipergunakan di jalan raya / jalan umum
- Kerugian atau kerusakan pada alat angkut di air
- Kerugian atau kerusakan akibat air pasang
- Selama perjalanan/transit
- Aus, korosi, karat atau kerusakan bertahap akibat kondisi sekitar
- Saat uji coba atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
- Yang dioperasikan di bawah tanah
- Perang dan sejenisnya
- Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau terkontaminasi radio aktif
- Kerugian atau kerusakan akibat fault atau defect saat mulai berlangsungnya polis
- Kesengajaan
- Dalam tanggung jawab pabrik pembuat (garansi)
- Kehilangan keuntungan (Consequential Loss) atau tanggung-jawab lainnya
- Kerugian atau kerusakan sesaat mengadakan inventory atau service
Untuk Info Resiko Sendiri Asuransi Alat Berat dan penawaran Asuransi Alat Berat
SEGERA call sms wa
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962