Asuransi Alat-alat Berat Menanggung kerugian akibat kerusakan alat-alat berat seperti traktor, bulldozer dan mesin penggali pada saat dioperasikan.
Alat berat yang digerakan
secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang
khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan
tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat
berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang
terbatas (project site) dan bukan jalan umum.
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:
· Cranes · Wheel Loader · Excavator · Forklift · Vibrator · Dump Trucks · Grinda · Buldozer · dan lain-ain dari berbagai jenis dan varian
Penggunaan Heavy Equipment yang dapat diasuransikan adalah yang digunakan untuk Pribadi ataupun Heavy Equipment yang disewakan.
