Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat
Asuransi Alat Berat
Asuransi Alat Berat

Asuransi alat berat memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap kehilangan atau kerusakan fisik pada peralatan dan mesin

Kontraktor konstruksi berat menghadapi risiko unik dalam pekerjaan, kami memahami fakta ini. Kami menawarkan perlindungan komprehensif bagi pemilik dan operator alat berat.

Asuransi Alat Berat memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap kehilangan atau kerusakan fisik pada peralatan dan mesin yang disebabkan oleh penyebab selain yang dikecualikan di dalam polis. Asuransi Alat Berat juga dapat diperluas terhadap kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ke-3, gempa bumi, banjir dan kejadian alam lainnya.

Alat berat yang dapat diasuransikan
  • Rigid / Articulated Truck, Dump Truck, Logging Truck, Crane, Reach stacker
  • Asphalt, Mobile Mixing Plant, Excavator, Grader, Tractor, Loader
  • Pipe Layer, Bulldozer, Compactor, dan berbagai jenis alat berat lainnya
Kami akan membantu Anda dalam mengelola risiko tertentu yang terkait dengan konstruksi dan peralatan berat. Anda menginvestasikan banyak uang untuk peralatan dan banyak waktu di perusahaan Anda. Bukankah masuk akal untuk melindungi semuanya sepenuhnya?

Jangan menunggu sampai sesuatu yang mengerikan terjadi.
 

Data Asuransi Alat Berat

Data Asuransi Alat Berat
Data Asuransi Alat Berat
Data Asuransi Alat Berat
 
Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:
  1. Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani
  2. Data Alat berat
Data yang Diperlukan untuk Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment /HE) :

•    Nama tertanggung/kreditor (Insured Name)
•    Jenis proyek/penggunaan alat (Occupation)
•    Lokasi proyek alat berat berada (Location of Risk)
•    Jenis alat berat (HE Type)
•    No.seri/no.chassis/no.mesin (Serial No./Chassis No./Engine No.)
•    Tahun pembuatan alat berat tersebut (Year of Build)
•    Harga Pertanggungan (Sum Insured)
•    Kondisi pertanggungan, perluasan jaminan (T/C, Extension Coverage)
•    Periode pertanggungan (Period of Insurance)
 
Tidak lengkapnya dokumen mengakibatkan permohonan perlindungan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Premi Asuransi Alat Berat

Premi Asuransi Alat Berat
Premi Asuransi Alat Berat
Premi Asuransi Alat Berat

Premi Asuransi Alat Berat adalah Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung
 
Hal-hal apa saja yang diperhitungkan dalam penetapan rate/suku premi ?
•    Jenis alat berat
•    Jenis proyek
•    Usia alat berat
•    Lokasi proyek
 
Perhitungan Premi Short Period Basis
Perhitungan premi berdasarkan prosentase tabel jangka pendek, 
= Harga Pertangungan X Rate/Tarip Premi X Prosentase tarip tahunan

Tabel Short Period Basis :
Jangka Waktu      Prosentase Tarip Tahunan
1 bulan      20 %
2 bulan      30 %
3 bulan      40 %
4 bulan      50 %
5 bulan      60 %
6 bulan      70 %
7 bulan      75 %
8 bulan      80 %
9 bulan      85 %
10 bulan      90 %
11 bulan      95 %

Contoh :
Harga Pertanggungan CAT CS 533E IDR. 600,000,000.00 periode polis 1 Desember 2020 - 1 Maret 2021. Premi asuransinya adalah : Rate X IDR 600,000,000.00 X 40 %
 
Perhitungan Premi Annual Basis
Perhitungan premi per tahun yaitu Harga Pertanggungan X Rate

Harga Pertanggungan Asuransi Alat Berat

Penentuan Harga Pertanggungan Asuransi Alat Berat
Harga Pertanggungan Asuransi Alat Berat
Harga Pertanggungan Asuransi Alat Berat
Harga Pertanggungan Asuransi Alat Berat penentuannya sedikit berbeda dengan asuransi mobil maupun asuransi kesehatan

Penetapan harga pertanggungan menggunakan New Replacement Value (NRV) dimana nilai yang dicantumkan adalah sesuai dengan harga baru heavy equipment tersebut, dengan jenis dan spesifikasi yang sama termasuk bila ada uang tambang, bea masuk, serta biaya pemasangan.

Disarankan agar harga pertanggungan memakai ‘Original Currency’ untuk mengurangi dampak Under-Insurance karena perbedaan nilai tukar uang.

Kondisi Under Insurance
Dalam hal terjadinya kerugian, apabila harga pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka ganti rugiyang diberikan oleh penanggung akan dihitung berdasarkan proporsi antara harga pertanggungan dengan jumlah yang disyaratkan.

Bagaimana cara menentukan harga pertanggungannya?
Nilai Pertanggungan adalah harga penggantian baru (NRV), termasuk biaya pengiriman, pajak, bea masuk, biaya pemasangan.

Sesuai dengan Memo 1 – Polis CPM Munich Re :
Memo 1– Sum Insured

It shall be a requirement of this Policy that the sum insured is equal to the cost of replacement of the insured items by new items of the same kind and capacity, which means their cost of replacement including, eg. freight, customs duties and dues, if any, and cost of erection.

Untuk Equipment yang tua/berumur -> Jika harga baru equipment tersebut sudah tidak ditemukan maka ditentukan berdasarkan harga equipment sejenis yang memiliki kapasitas (Output), Ukuran (Size) dan Kapasitas (Capacity) yang sama. 

Heavy Equipment Insurance

 Heavy Equipment Insurance

Heavy Equipment Insurance
 Heavy Equipment Insurance

Cover loss or damage to heavy equipments caused by events that come from outside, sudden, and unexpected subject to not excluded by the Policy.  Providing protection on the damage to heavy equipment within a certain project or site while the heavy equipment is at work, stationary, or overhauling.

Coverage of Heavy Equipment Insurance:

  • Comprehensive.  Cover partial  loss or damage and/or Total Loss caused by all risks subject to not excluded in the policy.
  • Total Loss Only.  Cover loss or damage if the value of loss equals or exceeds Actual Cash  Value (ACV) of the heavy equipment at the time of the accident. Actual Cash Value is calculated from New Replacement Value (NRV) minus depreciation according to the age of the heavy equipment.

User (The Insured)

  • Companies which own/rent heavy equipment
  • Bank or multifinance which lends the loan for heavy equipment purchase

Benefits. Provide compensation for losses caused by

  • Fires, lightning, explosions, aircraft crashes and smoke (FLEXAS)
  • Complaints, Strikes, Evil and Riot Acts
  • Windstorm, Storm, Flood, water damage
  • Earthquakes, volcanic eruptions, tsunamis
  • Landslides and soil movement
  • Robbery or theft Errors or omissions in operations and other accidents

The insurance term is 1 year

Types of heavy equipment that can be insured:

  • Trucks, Dozers, Excavators, Mobile Crane, Tower Crane, Gantry Crane, Shovel, Forklift, Dump Truck, Wheel Loader, Dozer Shovel, Back Hoe Loader, Articulated, Forwarder, Aerial Platform, Heavy Duty Compaction, Motor Grader, Hydraulic Shovel and others.    

We are here to advise you on managing the particular risks associated with heavy construction and equipment. You invested a lot of money in the equipment and a lot of time in your company. Doesn’t it make sense to fully protect it all?

Don't wait until something horrific happens.

Call sms WA 087839872358 today and find the perfect heavy equipment insurance protection for you



    

Periode Asuransi Alat Berat

Period of Insurance / Masa Asuransi Alat Berat
Periode Asuransi Alat Berat
Periode Asuransi Alat Berat

Periode Asuransi Alat Berat Pertanggungannya akan mulai berlaku setelah Formulir Aplikasi Asuransi disetujui oleh Penanggung, Polis Asuransi sudah diterima oleh Tertanggung dan premi sekaligus telah dibayar lunas
 
Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment:
  • Jangka Pendek, adalah Periode pertanggungan kurang dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi jangka pendek (short period basis)
  • Jangka Satu Tahun, adalah Periode pertanggungan tepat 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi pertahun (annual basis)
  • Jangka Panjang, adalah Periode pertanggungan yang lebih dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi 1 (satu) tahun dikalikan periode pertanggungan, dan premi tersebut dibayar sekaligus dimuka
Masa jaminan asuransi alat berat adalah 12 bulan atau 1 tahun sama dengan periode asuransi umum lainnya. Namun jika diminta jaminan asuransi bisa lebih lama atau kurang dari 12 bulan dengan perhitungan premi secara prorata.

Masa jaminan asuransi sangat penting diperhatikan karena jika terjadi kecelakaan setelah berakhirnya masa asuransi maka perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerusakan yang timbul. Agar jangka waktu asuransi tidak terlewatkan maka pihak asuransi akan menerbitkan renewal reminder yang dikirimkan minimal 1 bulan sebelum masa asuransi berakhir. Kalau sudah diterima renewal notice segerah memberikan konfirmasi perpanjangan agar tidak ada celah waktu

Kategori:Alat berat

Kategori:Alat berat
Kategori:Alat berat
Kategori:Alat berat
  • Ekskavator‎
  • Traktor‎
  • Wahana Teknik‎
Kategori Alat berat
  • Bucket-wheel excavator
  • Buldoser
  • Crane
  • Derek
  • Dump truk
  • Mesin penggilas
  • Pengaduk beton
  • Penghancur hidrolik
  • Pompa beton